Imbas Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek-KRL, Perjalanan Kereta dari Yogyakarta Banyak Dibatalkan
KAI Daop 6 Yogyakarta membatalkan sejumlah perjalanan kereta api akibat evakuasi kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. Penumpang berhak refund 100 persen.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang kereta api (KA) yang terdampak pembatalan perjalanan akibat proses evakuasi kecelakaan di Bekasi Timur, Jawa Barat yang masih berlangsung.
KAI menyebutkan bahwa langkah pembatalan perjalanan dilakukan sebagai bagian dari rekayasa pola operasi guna menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan para penumpang.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada penumpang terdampak.
“KAI Daop 6 menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Kami telah mengirimkan SMS/WA blast pemberitahuan perihal pembatalan perjalanan KA terdampak tersebut,” ujar Feni dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).
BACA JUGA : Perjalanan Kereta dari Jogja Kembali Normal, Jalur Bumiayu Sudah Bisa Dilalui
BACA JUGA : Anak 5 Tahun Tewas Tertemper Kereta Bandara di Gamping Sleman
Ia menambahkan, penumpang yang terdampak pembatalan akan mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku.
“Para penumpang KA terdampak akan mendapatkan layanan sesuai prosedur, termasuk pengembalian bea 100 persen di luar bea pesan bagi KA yang perjalanannya dibatalkan oleh KAI,” katanya.
Sejumlah KA batal tanggal 27 April 2026 di antaranya, KA 76B Mataram (Pasarsenen–Solobalapan), KA 150 Singasari (Pasarsenen–Blitar), KA 64B Manahan (Gambir–Solobalapan), KA 258 Progo (Pasarsenen–Lempuyangan).
Sementara KA yang batal tanggal 28 April 2026, di antaranya KA 143B Madiun Jaya (Madiun–Pasarsenen), KA 75B Mataram (Solobalapan–Pasarsenen), KA 149 Singasari (Blitar–Pasarsenen), KA 61B Manahan (Solobalapan–Gambir), KA 257 Progo (Lempuyangan–Pasarsenen).
BACA JUGA : Menyeberang Rel, Lansia di Bantul Meninggal Tertemper Kereta
BACA JUGA : Dampak Gempa Pacitan, 16 Kereta Api di Yogyakarta Sempat Dihentikan
KAI juga memberikan kemudahan proses pengembalian dana tiket yang dapat dilakukan melalui loket stasiun maupun Contact Center 121 dan aplikasi Access by KAI. Adapun batas waktu refund hingga tujuh hari dari jadwal keberangkatan pada tiket.
Feni menegaskan KAI terus melakukan koordinasi lintas wilayah untuk mempercepat normalisasi perjalanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: