SPPT PBB-P2 2026 Mulai Dibagikan, Warga Jogja Kini Bisa Bayar via QRIS
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo (kiri) menyerahkan SPPT PBB-P2 kepada perwakilan kelurahan antara lain Sorusutan, di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Jumat (2/1/2026).--Dok. Pemkot YK
YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 kepada wajib pajak melalui kelurahan di awal tahun.
Pembagian lebih dini ini diharapkan membuat masyarakat dapat mengetahui ketetapan pajak lebih cepat sekaligus mendorong pembayaran PBB-P2 sejak awal.
Hal yang membedakan SPPT PBB-P2 tahun 2026 dengan tahun-tahun sebelumnya adalah dilengkapinya dokumen tersebut dengan QR Code berisi tutorial pembayaran serta QRIS dinamis (QRISNA) untuk memudahkan pembayaran secara digital.
SPPT PBB-P2 2026 diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo kepada perwakilan kelurahan dan wajib pajak. Selanjutnya, kelurahan akan mendistribusikan SPPT kepada masyarakat. Total SPPT PBB-P2 yang dibagikan tahun ini mencapai 97.801 lembar.
BACA JUGA : Aktivasi Coretax Masih 40 Persen, Pemda DIY Genjot Kepatuhan Pajak Sukarela
BACA JUGA : Pemda DIY Genjot PAD Lewat Optimalisasi BMD dan Pajak Daerah
Hasto mengatakan, pihaknya telah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Yogyakarta untuk menyiapkan berbagai pekerjaan sejak November–Desember, sehingga pada Januari seluruh program sudah bisa langsung berjalan. Hal tersebut tidak hanya berlaku untuk pembagian SPPT PBB-P2, tetapi juga pelaksanaan lelang pekerjaan.
“Januari harus start, ya jangan Januari itu persiapan. Harapan saya masyarakat bisa tahu lebih dini, sehingga SPPT disampaikan lebih awal,” ujar Hasto usai penyampaian SPPT PBB-P2 2026, Jumat (2/1/2026).
Dia mengapresiasi inovasi digital pada SPPT PBB-P2 2026 yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran melalui pemindaian QRIS. Meski demikian, Hasto menegaskan Pemkot Yogyakarta tetap menyediakan layanan pembayaran PBB-P2 secara konvensional bagi masyarakat yang belum dapat mengakses layanan digital.
Selain kemudahan pembayaran, Hasto juga menyoroti pentingnya keadilan dalam pemungutan pajak. Menurutnya, data objek pajak PBB-P2 perlu terus diperbarui melalui pengecekan langsung di lapangan agar sesuai dengan kondisi riil yang dimiliki wajib pajak.
BACA JUGA : Dana Pajak Perusahaan EO Dipakai Kebutuhan Pribadi, DJP DIY Ungkap Detail Modus Manipulasi
BACA JUGA : Manipulasi SPT dan PPN Tak Disetor, Dua Tersangka Kasus Pajak Rp3,09 Miliar Jadi Tersangka
“Kalau ada perbedaan antara data yang ditagihkan dengan kondisi di lapangan, itu semua harus diharmonisasi. Ini terus dilakukan dengan pemeriksaan ulang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Raden Roro Andarini, menjelaskan bahwa 97.801 lembar SPPT PBB-P2 2026 tersebut memiliki total nilai ketetapan sekitar Rp167,7 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: