Tahun Baru 2026 di Jogja, Pemda DIY Ajak Warga Kurangi Euforia Kembang Api

Tahun Baru 2026 di Jogja, Pemda DIY Ajak Warga Kurangi Euforia Kembang Api

Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti, di Kompleks Kepatihan, Rabu (24/12/2025), mengajak warga mengisi malam pergantian tahun dengan doa bersama dan empati bagi korban bencana, seiring meningkatnya kunjungan wisatawan ke Yogyakarta.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) tidak melarang masyarakat merayakan malam pergantian tahun. 

Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengimbau agar perayaan Tahun Baru 2026 dilakukan secara bijak dan tidak berlebihan.

“Prinsipnya Ngarsa Dalem (Sri Sultan) juga tidak melarang. Monggo masyarakat merayakan, tapi dilakukan dengan bijak. Jangan sekadar selebrasi, lebih baik diisi hal-hal yang bermanfaat,” ujar Made di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).

Ia menyarankan agar perayaan malam tahun baru juga diiringi dengan doa bersama sebagai bentuk refleksi dan harapan agar tahun 2026 dapat dijalani dengan lebih baik.

BACA JUGA : Kembang Api Tak Dilarang, Warga Jogja Diminta Tunjukkan Empati Saat Tahun Baru

BACA JUGA : Kunjungan Sleman City Hall Naik 40 Persen, Siapkan Pesta Kembang Api saat Nataru

“Berdoa bersama itu lebih bermanfaat, supaya kita lebih optimis menjalani tahun 2026 dan berharap kita terhindar dari bencana-bencana yang lebih besar dari tahun 2025,” katanya.

Made menegaskan, Pemda DIY tidak mengeluarkan larangan resmi terkait perayaan malam tahun baru, termasuk penggunaan kembang api. Namun, ia menyebut telah ada kesepakatan bersama para Sekda kabupaten/kota se-DIY untuk tidak menggelar perayaan tahun baru secara terpusat.

“Pada prinsipnya sama, kabupaten/kota tidak mengadakan perayaan terpusat. Kalau di titik-titik tertentu ada, monggo, tapi jangan seperti tahun-tahun lalu yang euforianya berlebihan dengan kembang api besar,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat menunjukkan empati kepada saudara-saudara yang masih terdampak bencana dan dalam masa pemulihan.

BACA JUGA : Sterilisasi Gereja di Yogyakarta Jelang Natal, Gegana Polda DIY Pastikan Aman

BACA JUGA : Libur Nataru 2026, Waterboom Jogja Targetkan Lonjakan Pengunjung Hingga 5 Persen dari Total Wisatawan

“Kita boleh meluapkan kegembiraan, tapi juga perlu empati. Banyak saudara kita yang masih recovery dan itu tidak bisa cepat,” ucapnya.

Terkait kemungkinan pelarangan melalui surat edaran (SE), Made menilai kebijakan tersebut tidak mudah diterapkan karena tidak disertai sanksi hukum yang jelas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: