Sri Sultan HB X: Reformasi Kalurahan Jadi Fondasi Pencegahan Korupsi di DIY

Sri Sultan HB X: Reformasi Kalurahan Jadi Fondasi Pencegahan Korupsi di DIY

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Kompleks Kepatihan, Selasa (9/12/2025), menegaskan komitmen kuat Pemda DIY dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui penguatan tata kelola pemerintahan tingkat kalurahan.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, membeberkan komitmennya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui penguatan tata kelola pemerintahan dari level paling dasar, yaitu kalurahan. 

Sri Sultan menyampaikan bahwa nilai-nilai antikorupsi sejatinya telah tertanam kuat dalam budaya Yogyakarta. Dia menyinggung Serat Piwulang karya Sri Sultan Hamengku Buwono I yang memuat peringatan mengenai bahaya melampaui batas dan tergoda perbuatan tercela, termasuk mencuri dan menyalahgunakan amanah.

“Singkirkanlah jauh-jauh pikiran untuk berbuat jahat, dan tinggalkan perilaku kotor,” ungkap Sri Sultan dari Serat Piwulang  dalam Peringatan Hari Antikorupsi yang digelar di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Selasa (9/12/2025).

Sri Sultan menegaskan bahwa Pemda DIY telah memperkuat strategi pencegahan korupsi lewat Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan. 

BACA JUGA : Tanggapi Soal Donasi Bencana Sumatera, Ketua KPK Beri Penjelasan

BACA JUGA : KPK Soroti Lemahnya Budaya Antikorupsi di Kampus dan Tantangan Gen Z

Regulasi ini memuat penguatan tata kelola, transparansi, hingga partisipasi publik sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan lokal.

“Reformasi Birokrasi Kalurahan menjadi instrumen utama ‘Good Governance from the Ground Up’ untuk memastikan pemerintah berjalan efektif, akuntabel, dan bebas KKN,” katanya. 

Upaya tersebut mencakup pengendalian gratifikasi, digitalisasi administrasi, hingga keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.

Selain kebijakan lokal, Sri Sultan menyampaikan bahwa DIY aktif dalam berbagai instrumen nasional penguatan tata kelola, seperti Pariwara Antikorupsi, Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

BACA JUGA : KPK Ajak Mahasiswa UMY Bangun Integritas dan Lawan Korupsi Sejak Dini

BACA JUGA : Ketua KPK Setyo Budiyanto Jelaskan OTT ‘Operasi Tangkap Tikus’

Pemda DIY juga mengikuti Survei Penilaian Integritas (SPI) serta menjadi bagian dari program Piloting Learning Management System (LMS) Pendidikan Integritas untuk ASN yang diimplementasikan oleh 12 kementerian dan lembaga.

"Di tingkat masyarakat, DIY menggandeng Penyuluh Antikorupsi Sahabat Integritas Jogja Istimewa (PAKSIJI) untuk melakukan edukasi dan kampanye perubahan perilaku," tutur Sri Sultan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: