1.485 Karyawan Puskesmas dan RSUD Geruduk Kantor DPRD Brebes Desak Pengangkatan Jadi ASN
AUDIENSI - Perwakilan Perhimpunan Karyawan Puskesmas Kabupaten Brebes menggelar audiensi dengan Komisi I dan Ketua Komisi IV DPRD Brebes didampingi Kepala BKPSDMD dan Kepala Dinkes untuk mendesak kejelasan nasib. -Syamsul Falaq/ RATEG-
BREBES, diswayjogja.id - Sebanyak 1.485 tenaga kesehatan dan tenaga teknis di 38 BLUD Puskesmas, dua rumah sakit umum Daerah serta 2 UPT Kesehatan di Kabupaten Brebes mendesak pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara.
Hal itu, terungkap ribuan nakes dan non nakes tersebut mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota bawang pada Jum'at (4/7). Tujuannya, mempertanyakan kejelasan status mereka agar bisa diangkat sebagai CPNS maupun P3K.
Kedatangan ratusan perwakilan honorer nakes dan non nakes tersebut, diterima langsung Perwakilan Ketua Komisi I Hery Fitriansyah dan Ketua Komisi IV DPRD Brebes Fery Anggriyanto. Turut mendampingi, Kepala BKPSDMD dan Kepala Dinkes beserta jajarannya.
Ketua Umum Perhimpunan Karyawan Puskesmas Kabupaten Brebes dr Suhartono menjelaskan, kedatangannya bersama ratusan perwakilan nakes dan non nakes dari 38 Puskesmas, rumah sakit dan UPT Kesehatan ingin meminta kejelasan nasib dan status pekerjaan. Sebab, sebanyak 1.485 orang baik nakes maupun non nakes masih berstatus honorer R4.
BACA JUGA : Tuntut Kesejahteraan, Ratusan Buruh PT BIG Geruduk DPRD Brebes
BACA JUGA : Puluhan Warga Kedungoleng Geruduk Kantor Kejari Brebes Adukan Dugaan Korupsi Kades
"Kedatangan kami ke DPRD Brebes ini, untuk mendesak Pemerintah agar memperhatikan nasib 1.485 nakes dan non nakes yang tidak masuk data base BKN. Tuntutan kami jelas, bisa diakomodir jadi ASN baik CPNS maupun P3K sesuai dengan regulasi Keputusan menPAN RB," ungkapnya kepada awak media.
Ribuan nakes dan non nakes Kategori R4, lanjut Suhartono, merupakan karyawan BLUD 38 Puskesmas, rumah sakit dan 2 UPT yang sudah mengabdi dan bekerja lebih dari dua tahun. Namun, mereka tidak ikut terakomodir data base BKN sehingga masih berstatus honorer.
Kemudian, munculnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tenteng ASN menjadi angin segar bagi ribuan honorer di Puskesmas. Sebab, dalam ketentuannya mengatur tentang penataan non ASN yang harus dituntaskan pada 2024 kemarin.
"Tapi, adanya Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 justru terjadi diskresi. Dimana nasib kami, justru terganjal regulasi kontradiktif dengan UU 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang ASN. Termasuk, keberlanjutan nasib kami honorer yang tidak masuk Data Base BKN agar bisa terakomodir P3K," jelasnya.
BACA JUGA : KPK Ingatkan Tupoksi Anggota DPRD Brebes Rentan Terjerat Korupsi dari Dana Pokok Pikiran
Lebih lanjut Suhartono menyampaikan, dengan adanya Keputusan MENPAN RB Nomor 347 harapannya seluruh honorer 38 BLUD Puskesmas, RS dan UPT Kesehatan bisa mendaftar dan berpeluang diangkat P3K. Upaya tersebut, juga sudah disampaikan ke Komisi I dan IV DPRD Brebes termasuk Kepala BKPSDMD dan Dinkes Brebes.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Brebes Yulia Hendrawati mengungkapkan, pihaknya akan mengakomodir keresahan ribuan tenaga honorer nakes dan non nakes BLUD Puskesmas, RS dan 2 UPT yang tergabung dalam honorer Kategori R4. Sebab, pihaknya hanya pelaksana regulasi, ketentuan dan UU dari pemerintah pusat yang bertugas di daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: