Realisasi PBB Baru Capai Rp10 Miliar, Pemkot Yogyakarta Siapkan Mobil SI JAK Mudahkan Pembayaran
Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, BPKAD Kota Yogyakarta, RM Kisbiyantoro (tengah), menjelaskan SI JAK sebagai solusi jemput bola pelayanan perpajakan daerah, khususnya warga yang punya keterbatasan ke kantor pelayanan.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Berdasarkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Yogyakarta dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai dengan Bulan April 2025, baru mencapai 8,05 persen dari target yang ditetapkan atau baru terealisasi mencapai Rp10.466.723.165.
Untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan meluncurkan Program Layanan Mobil Keliling Pajak Daerah Keliling atau SI JAK.
Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, Raden Mas Kisbiyantoro, menjelaskan, bahwa SI JAK hadir sebagai solusi jemput bola dalam pelayanan perpajakan daerah, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan akses ke kantor pelayanan.
“Pemerintah terus memberikan kemudahan terutama dalam mengakses layanan perpajakan, tidak hanya bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) saja tetapi kini dapat secara langsung ke masyarakat. Sehingga pelayanan untuk wajib pajak lebih dekat dan lebih cepat dengan menggunakan Mobil SI JAK,” jelasnya saat konferensi persi di Diskominfosan Kota Yogyakarta, Kamis (8/5/2025).
BACA JUGA : Buruh DIY Semakin Terhimpit: Upah Tidak Mencukupi, Kebijakan Tentang Pajak Jadi Sorotan
BACA JUGA : Realisasi Capai 93 Persen, Pemkot Yogyakarta Terus Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah
Layanan yang akan diberikan meliputi permohonan keringanan pokok dan pembebasan denda PBB-P2, pembayaran tunggakan dan tahun berjalan, pendaftaran E-SPPT, pembetulan data, permohonan mutasi, serta verifikasi dan pengajuan salinan SPPT.
Rencananya, mobil SI JAK akan beroperasi setiap hari Rabu selama periode Pekan Pembayaran PBB-P2 dan hadir setiap Kamis di berbagai wilayah Kota Yogyakarta berdasarkan permohonan yang masuk dari wilayah setempat.
Krisbiyantoro berharap, melalui mobil SI JAK ini dapat memudahkan wajib pajak dalam mengurus keperluan seperti mutasi, pembetulan data, dan permohonan keringanan tanpa harus datang ke kantor pusat.
“Wajib pajak cukup mengisi formulir dan melengkapi persyaratan, lalu berkas akan diproses di kantor oleh petugas terkait,” katanya.
BACA JUGA : Massa Gabungan Aliansi Jogja Memanggil dan Rakyat Peduli Tolak PPN 12 Persen di Kantor Pajak DIY
BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Bagikan 97.115 Lembar SPPT PBB-P2 Tahun 2025, Target Penerimaan Sebesar Rp130 Miliar
Menurutnya, program jemput bola melalui mobil SI JAK ini disebabkan jumlah PBB sebanyak 97.000-an, di mana lebih banyak dari wajib pajak lainnya.
"Jumlahnya lebih banyak (PBB-nya). Itu kan berarti lebih banyak daripada pajak hotel, pajak restoran, dan sebagainya. Kedua, tingkat PBB-nya itu ada yang rendah, ada yang tinggi, Ada yang NJP di bawah Rp2 miliar ke bawah, ada yang di atas Rp50 miliar ke atas," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: