Daftar Aplikasi Pinjol Viral Yang Berizin Resmi OJK 2025, Limit Awal Mencapai Rp2 Juta Langsung Cair

Daftar Aplikasi Pinjol Viral Yang Berizin Resmi OJK 2025, Limit Awal Mencapai Rp2 Juta Langsung Cair

Daftar Aplikasi Pinjol Viral Yang Berizin Resmi OJK 2025, Limit Awal Mencapai Rp2 Juta Langsung Cair--

diswayjogja.id- Berbagai penawaran yang diberikan oleh jasa pinjol yang ada pada saat ini, pilih pinjol yang telah terdaftar OJK dapat minimalis terjadinya risiko terkena penipuan.

Inilah beberapa pilihan aplikasi pinjol yang menawarkan pinjaman mulai dari Rp1 juta dan bisa cair dengan cepat dan pinjol ini terdaftar di OJK.

Salah satu kekurangan pinjol adalah limit kredit yang rendah di awal penggunaan, ada beberapa pinjol di antaranya bahkan menawarkan tenor panjang hingga lebih dari 12 bulan. 

Pinjol adalah salah satu alternatif solusi keuangan untuk memenuhi berbagai kebutuhan kalian,  pilihan yang tepat pinjol limit tinggi dengan bunga yang rendah.

BACA JUGA : Rekomendasi Pilihan Pinjol Legal Diawasi OJK Terjamin Aman, Proses Cepat Cair Dengan Limit Hingga Rp17 Juta

BACA JUGA : 8 Pinjol Legal Pasti Aman Dan Cair Cepat Limit Rp45 Juta, Tenor Panjang Dijamin Aman Sudah Diawasi OJK

Berikut Aplikasi Pinjol Viral 2025:

1.Bantu Saku

Pinjol limit awal tinggi berikutnya adalah Bantu Saku, aplikasi pinjol ini memberikan layanan kredit tanpa agunan di bawah naungan PT. Smartec Teknologi Indonesia. 

Aplikasi ini sudah terdaftar di OJK dan telah tersertifikasi ISO/IEC 27001, Bantu Saku juga dikenal sebagai pinjol gampang cair dengan layanan pelanggan terbaik.

2.UATAS

UATAS adalah pinjol limit besar OJK yang ditawarkan oleh PT. Plus Ultra Abadi, terdaftar di OJK dan telah tersertifikasi ISO/IEC 27001. 

UATAS menyediakan pinjaman hingga Rp20 juta dengan tenor yang lebih panjang, dengan pelayanan pelanggan terbaik untuk pengalaman pinjaman yang mudah dan aman.

3.OK Bank

OK Bank menawarkan layanan pinjol Tanpa Agunan dengan proses pencairan yang sangat cepat, hanya membutuhkan waktu 1 hari kerja sejak pengajuan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait