Sempat Dilaporkan PT Jawa Pos, Polisi Hentikan Dugaan Kasus Penggelapan Dalam Jabatan Terhadap Nany Widjaja
KONPRES - Kuasa Hukum Nany Widjaja Billy Handiwiyanto dan tim menggelar konferensi pers dengan awak media terkait munculnya SP3D dari Bareskrim Polri.-ISTIMEWA-
diswayjogja.id - Setelah sempat dilaporkan PT Jawa Pos, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menghentikan proses hukum terhadap Nany Widjaja.
Penghentian tersebut, tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas (SP3D) kedua.
Berdasarkan surat nomor B/15900/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim menyebutkan, keputusan untuk menghentikan perkara Nomor: LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur tanggal 13 September 2024 itu berdasarkan gelar perkara khusus terhadap penanganan perkara tersebut.
Gelar perkara khusus tersebut, menghasilkan keputusan bahwasanya Ditreskrimum Polda Jatim wajib menangguhkan peroses penyidikan perkara.
Sehingga, gelar perkara khusus tersebut merekomendasikan kepada Penyidik agar merujuk pada Perma Nomor 1 tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil terkait mash adanya gugatan perdata terhadap objek perkara.
BACA JUGA : Kunjungi Kantor DISWAY, Sufmi Dasco dan Raffi Ahmad Dapat Sambutan Hangat dari Dahlan Iskan
BACA JUGA : Emak-Emak di Banyumas ‘Bergoyang’ dalam Senam ala Dahlan Iskan
Kuasa Hukum Nany Widjaja yakni Billy Handiwiyanto menanggapi hal tersebut, pihaknya mengapresiasi langkah mabes polri tersebut. Namun, harusnya tidak hanya penghentian sementara yang dikeluarkan penyidik. Akan tetapi, dihentikan proses penyidikannya.
"Hal ini juga menunjukan, bahwa penetapan tersangka atas Nany Widjaja telah gugur," ungkap putra pengacara senior George Handiwiyanto tersebut.
Seperti diketahui, lanjut Billy, Nany Widjaja merupakan pemilik 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press yang sah sejak Tahun 1998 sampai dengan sekarang. Sehingga perkara ini sebenarnya merupakan kadaluarsa secara pidana.
"Nany Widjaja, adalah pemegang saham yang sah pada PT. Dharma Nyata Press. Berdasarkan Akta Jual Beli No. 10 Tanggal 12 November 1998 antara Nany Widjaja selaku pembeli dengan Andjar Any dan Ned Sakdani selaku penjual. Dengan harga 72 lembar saham Rp 648.000.000,- untuk pembelian saham ke-1," jelasnya.
BACA JUGA : Dahlan Iskan Minta IDI Buka-bukaan Soal Kesalahan dr. Terawan
BACA JUGA : Blak-blakan ke Dahlan Iskan, Sandiaga Uno: Belum Pernah Ada Pemilu yang Kalah Jadi Bagian dari Pemerintahan!
Lebih lanjut Billy menuturkan, memang benar PT Dharma Nyata Press saat pembelian saham ke-1 sebesar 72 lembar sebesar Rp. 648.000.000,- benar melakukan pinjaman uang kepada PT. Jawa Pos.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: