Sleman Perkuat Program Rumah Tinggal Rakyat, Hampir 40 Ribu Unit Dibantu Sejak 2010
Kepala Bidang Perumahan Sleman, Suwarsono, mengatakan Program Rumah Tinggal Rakyat (RTH) telah memperbaiki hampir 40 ribu rumah warga sejak 2010 melalui bantuan stimulan material bangunan.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Program Rumah Tinggal Rakyat (RTH) di Kabupaten Sleman terus berlanjut sejak pertama kali digulirkan pada 2010.
Program ini bertujuan membantu masyarakat memiliki hunian layak melalui bantuan stimulan yang difokuskan pada pembelian material bangunan.
Kepala Bidang Perumahan, Suwarsono, menjelaskan bahwa sejak awal program, bantuan rumah masih terbatas, hanya satu atau dua rumah per kecamatan.
"Pada awal program, sasaran bantuan masih terbatas, hanya satu atau dua per kecamatan. Namun setelah 2017, dengan adanya program Pemerintah Pusat melalui DAK dan BSDS, jumlah bantuan meningkat cukup signifikan,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (9/11/2025).
Menurutnya, hingga saat ini hampir 40 ribu unit rumah telah menerima bantuan, yang diberikan dalam bentuk stimulan.
Artinya, bantuan ini hanya menutupi sebagian kebutuhan, sementara sisanya menjadi tanggung jawab penerima.
BACA JUGA : Anggaran Renovasi Rumah Rakyat Rp10,5 Triliun, Menteri PKP Sebut Ini Bukti Pemerintah Royal dan Pro-Rakyat
BACA JUGA : Digitalisasi Perizinan Sleman, Urus Semua Izin Cukup dari Rumah
"Bantuan ini difokuskan untuk pembelian material bangunan. Penerima bantuan dibagi menjadi tiga kategori: rumah rusak berat, rumah rusak sedang, dan rumah rusak ringan,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberlanjutan program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh warga memiliki hunian layak dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
“Program Rumah Tinggal Rakyat sebenarnya sudah ada sejak 2010, dan hingga saat ini masih berjalan untuk membantu masyarakat memiliki rumah yang layak huni,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa rumah rusak dikategorikan menjadi tiga tingkatan: ringan, sedang, dan berat.
“Rusak ringan memiliki bobot 31–45 persen, rusak sedang 45–65 persen, dan rusak berat 65–75 persen. Kategori ini menjadi dasar pemberian bantuan,” ucapnya.
Menurutnya, penerima bantuan adalah keluarga miskin, rentan miskin, atau kategori tertentu yang ditetapkan oleh kelurahan atau pihak sosial setempat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: