Bantah Pungli, SMPN 3 Brebes Tegaskan Sumbangan Sukarela Untuk Subsidi Silang Murid Tak Mampu dan Yatim Piatu

Bantah Pungli, SMPN 3 Brebes Tegaskan Sumbangan Sukarela Untuk Subsidi Silang Murid Tak Mampu dan Yatim Piatu

MUSYAWARAH - Perwakilan Komite SMPN 3 Brebes menyampaikan Permendikbud Nomor 75/ 2016 tentang Komite Sekolah pada Sabtu (4/10/2025).-Syamsul Falaq/ RATEG-

BREBES, diswayjogja.id - Komite Sekolah SMPN 3 Brebes menegaskan, tidak ada praktik pungutan liar dalam pelaksanaan satuan pendidikan.

Sebab, berdasarkan hasil musyawarah Komite dengan Wali Murid baru Kelas VII pada Sabtu (4/10). Menyatakan tidak ada Pungli apapun, karena yang disepakati hanya Sumbangan Sukarela.

Tujuannya, untuk memenuhi kebutuhan pemeliharaan sarpras, operasional dan kegiatan lain yang belum terakomodir dalam Bantuan Operasional Sekolah.

Wakil Komite Sekolah SMPN 3 Brebes Sunarto menjelaskan, mengawali musyawarah dengan wali murid baru (kelas VII-red) pihaknya mengaku langsung menjabarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Intinya, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

BACA JUGA : Budayakan Kearifan Lokal Tanpa Gadget, Peserta MPLS SMPN 3 Brebes Diajak Lestarikan Permainan Tradisional

BACA JUGA : Sempat Sepi Pendaftar, 358 Murid SMPN 3 Brebes Antusias Ikuti MPLS Stop Perpoloncoan Tugas Memberatkan

"Sehingga kami mempertegas, Komite Sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk Bantuan dan/atau Sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat. Paparan itu, disambut positif semua wali murid yang hadir," ungkapnya saat dikonfirmasi Radar Tegal, Minggu (5/10).

Menindaklanjuti hasil musyawarah, lanjut Sunarto, semua wali murid langsung diarahkan untuk masuk ruang kelas.

Kemudian, membuat surat pernyataan sekaligus persetujuan terkait sumbangan sukarela sebagai dasar. Bahkan, dalam forum tersebut tidak semua wali murid diwajibkan atau dibebani sumbangan.

"Sebab, tradisi SMPN 3 Brebes memanfaatkan memberikan toleransi khusus. Yakni, bagi wali murid tidak mampu dan yatim piatu Dibebaskan dari sumbangan sukarela. Sehingga, ada subsidi silang dari wali murid lainnya sesuai kesanggupan sumbangan sukarela," terangnya.

Sunarto menuturkan, terkait besaran sumbangan sukarela juga nominalnya bervariasi dan tidak dipatok. Yakni, berkisar Rp 50 ribu hingga batas maksimal kerelaan wali murid memberikan sumbangan. Sehingga, pihaknya mengaku sangat menyayangkan adanya tudingan pungli karena justru menimbulkan fitnah.

BACA JUGA : Tanamkan Nilai Religius, Guru dan Murid SMPN 3 Brebes Kompak Rehab Musala Lewat Infaq dan Sedekah

BACA JUGA : SMPN 3 Brebes Penilaian Profil Pelajar Pancasila, 31 Kelas Senam Sate Blengong

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: